Pengacara senior yang juga Pakar Hukum pidana korporasi, Ari Yusuf Amir merilis dua buku karyanya di bidang hukum.
Buku pertama, diberi judul ‘Doktrin-doktrin Pidana Korporasi’, sedangkan buku kedua berjudul ‘Pidana Untuk Pemegang Saham Korporasi’.
Dalam buku yang diterbitkan oleh Penerbit Arruzz Media ini, penulis menganalisis mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi sebagai subjek hukum pidana menurut hukum positif Indonesia.
Selain itu, dianalisis juga mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap pemegang saham korporasi atas tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, serta mengenai sistem pertanggungjawaban pidana terhadap pemegang saham korporasi yang berlaku dan idealnya diterapkan di masa yang akan datang.
“Diharapkan dua buku ini dapat memberikan manfaat teoritis akademis yang berguna bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya di bidang hukum pidana. Juga dapat menjadi masukan bagi pemerintah dalam membuat kebijakan berkaitan dengan pengaturan sanksi pidana terhadap kejahatan korporasi yang dilakukan oleh pemegang saham atau yang berkaitan dengan penyempurnaan rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Ari Yusuf Amir yang juga menjabat sebagai Sekjen DPP IKA UII, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (17/7/2020).
Ari menjelaskan dalam buku berjudul Doktrin-doktrin Pidana Korporasi, ia memaparkan bahwa korporasi dapat menjadi pelaku tindak pidana karena Undang-undang di luar KUHP menyatakan korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Pendapat tersebut didasari dengan teori pelaku fungsional, dengan mengacu Pasal 118 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pelaku fungsional dijabarkan sebagai “dilakukan oleh, untuk dan atas nama badan usaha”.
Buku ini, lanjut Ari juga membahas secara detail beberapa doktrin dalam hukum bisnis terkait pertanggungjawaban pidana korporasi.
“Selain doktrin hukum bisnis, juga dikaitkan dengan doktrin-doktrin hukum pidana, sehingga tulisan ini bisa disebut sebagai upaya mensinergikan dua pendekatan hukum,” ujar peraih gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, ini.
Sementara di buku berjudul Pidana Untuk Pemegang Saham Koorporasi, ungkap Ari, Ia memaparkan bahwa Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) pada Pasal 3 ayat (1) menganut asas separate corporate personality.
Asas ini memberi tabir atau batas pemegang saham dengan perseroan terbatas sebagai legal entity tersendiri. Namun demikian, UU PT juga membatasi kekuasaan pemegang saham. Pembatasan itu tertuang dalam Pasal 3 ayat (2). [akurat.co]